HUKAMANEWS - Mulai Maret 2025, Polri akan memberlakukan e-BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik untuk kendaraan roda empat keluaran terbaru.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital layanan administrasi kendaraan bermotor yang tengah digencarkan pemerintah.
Melalui penerapan e-BPKB, proses pengelolaan dan verifikasi data kendaraan diharapkan bisa berjalan lebih cepat, aman, dan efisien.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya memperkuat pelayanan publik berbasis teknologi yang lebih transparan dan minim risiko penyalahgunaan data.
Namun, penerapan e-BPKB untuk saat ini masih terbatas hanya untuk kendaraan roda empat baru dan belum mencakup motor maupun mobil bekas.
Meski begitu, kebijakan ini menjadi titik awal penting menuju digitalisasi penuh dokumen kepemilikan kendaraan di Indonesia.
Berikut ini penjelasan lengkap seputar manfaat dan keunggulan e-BPKB yang perlu kamu ketahui, terutama jika kamu berencana membeli mobil baru tahun depan.
Apa Itu e-BPKB dan Apa Bedanya dengan BPKB Lama?
e-BPKB merupakan versi digital dari BPKB konvensional yang dilengkapi chip RFID (Radio Frequency Identification).
Chip ini berfungsi menyimpan data kendaraan dan identitas pemilik secara terenkripsi.
Baca Juga: Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross Dapat Penyegaran, Versi Hybrid Masih Harus Ditunggu
Dengan fitur ini, verifikasi informasi bisa dilakukan melalui perangkat yang mendukung teknologi NFC (Near Field Communication), seperti smartphone.
Tidak hanya memudahkan dari sisi administrasi, e-BPKB juga meningkatkan aspek keamanan karena lebih sulit dipalsukan dibanding dokumen fisik.