HUKAMANEWS - Kasus penganiayaan santri yang mencuat dari lingkungan Pondok Pesantren Ora Aji belakangan ini menarik perhatian publik.
Pasalnya, meskipun sudah ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum ada satu pun dari mereka yang ditahan.
Situasi ini memancing reaksi dari berbagai pihak, terutama keluarga korban yang mendesak agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
Menurut informasi yang beredar, para tersangka terdiri dari 9 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur.
Baca Juga: Viral di Instagram, Kasus Penganiayaan Santri Gegerkan Ponpes Ora Aji, Gus Miftah Minta Maaf
Hal ini menimbulkan pertanyaan publik soal perlakuan hukum yang seharusnya tegas, terlebih kasus ini terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan moral dan akhlak.
Perwakilan keluarga korban menyuarakan kekecewaannya.
Mereka berharap agar kasus ini tidak berhenti di permintaan maaf semata, melainkan ditindaklanjuti hingga pelaku benar-benar diadili secara hukum.
“Tidak layak jika pondok pesantren membiarkan kekerasan terjadi di dalam lingkungannya,” ungkap Heru Lestarianto, Ketua Tim Kuasa Hukum korban, saat menyampaikan keterangan kepada wartawan pada Kamis, 29 Mei 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap 13 tersangka tersebut diajukan langsung oleh pihak yayasan pesantren.
Baca Juga: Tembak Gamma, Aipda Robiq Dinilai Tidak Profesional Gunakan SOP
Namun, pihak keluarga korban tetap mendorong agar aparat penegak hukum tidak terpengaruh oleh tekanan atau lobi pihak manapun.
Sementara itu, permintaan maaf dari pihak pondok pesantren disampaikan oleh Ketua Yayasan Ponpes Ora Aji, melalui kuasa hukumnya Adi Susanto.
Adi menyebut bahwa permintaan maaf tersebut berasal dari tokoh pondok, Miftah Maulana Habiburrahman atau yang lebih dikenal sebagai Gus Miftah.
Menurut Adi, kasus ini merupakan sebuah musibah yang menjadi pukulan berat bagi seluruh keluarga besar pesantren.