nasional

Baru 1 Hari Usai Longsor, Dedi Mulyadi Tutup Tambang Gunung Kuda, 3 Perusahaan Kena Sanksi Berat

Senin, 2 Juni 2025 | 10:08 WIB
Dedi Mulyadi cabut izin 3 tambang di Gunung Kuda usai longsor maut, 4 izin usaha resmi dihentikan demi keselamatan warga (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Langkah tegas diambil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, setelah insiden longsor tragis di kawasan Gunung Kuda, Cirebon, yang menewaskan belasan pekerja pada Jumat, 30 Mei 2025.

Bencana tersebut memicu perhatian publik terhadap aktivitas tambang yang dinilai mengancam keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan upaya pencegahan, Dedi langsung mencabut empat izin tambang yang dimiliki oleh tiga perusahaan berbeda.

Seluruh izin tersebut berlokasi di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, wilayah yang kini masuk zona merah rawan longsor.

Baca Juga: Cair Hari Ini! Ini Rincian Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Tahun 2025

Kebijakan ini tak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Jawa Barat serius menangani alih fungsi lahan yang melanggar ketentuan.

Pencabutan izin ini dinilai sebagai langkah strategis menyelamatkan hutan dan masyarakat dari ancaman yang lebih besar di masa mendatang.

Tiga perusahaan yang dikenai sanksi antara lain Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah, PT Aka Azhariyah Group, dan Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah.

Empat izin tambang yang dibekukan meliputi izin operasi produksi, perpanjangan produksi, hingga eksplorasi batuan.

Seluruhnya diterbitkan antara tahun 2020 hingga 2023 dan kini resmi tidak berlaku.

Baca Juga: Resmi Turun Harga! Pertamax hingga Dexlite Lebih Murah Mulai 1 Juni, Cek Daftarnya di Sini!

Menurut keterangan Dedi Mulyadi, keputusan ini diambil tidak lama setelah terjadinya longsor.

"Saya sudah menutup semua tambang dan izinnya sudah dicabut sejak malam," ungkap Dedi.

Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk segera merevisi tata ruang wilayah dan mengembalikan fungsi kawasan hutan sebagaimana mestinya.

Tak hanya itu, Dedi juga meminta pihak Perhutani agar menghentikan seluruh bentuk kerja sama operasi (ASO) pertambangan di wilayah tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini