HUKAMANEWS - Penulusuran grup asusila 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' berbuah dengan penangkapan sebanyak enam tersangka. Polisi menemukan ratusan gambar dari handphone admin dan member grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. Gambar itu bermuatan pornografi dan dibagikan ke member lain.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebutkan ada 6 tersangka, dari admin hingga member grup 'Fantasi Sedarah', yang kini ditetapkan menjadi tersangka. Gambar dan video pornografi itu ditemukan di handphone milik 2 tersangka berinisial MR dan MA.
"Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi dari device HP Tersangka MR," kata Himawan kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.
Polisi juga menemukan konten pornografi di handphone milik MA. Terdapat 66 gambar dan 2 video yang bermuatan pornografi.
"MA akun Facebook 'Rajawali' member atau kontributor aktif grup 'Fantasi Sedarah'. Ada 66 gambar dan 2 video ditemukan di device yang bersangkutan yang mengandung unsur pornografi," ungkap Himawan.
Salah satu tersangka berinisial MJ di kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah' adalah buron kasus asusila terhadap anak. MJ adalah buron Polresta Bengkulu.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto di Solo, Diduga Korupsi Kredit Bank Mewah Negara
Awalnya, Himawan menjelaskan, MJ adalah member dan kontributor aktif grup 'Fantasi Sedarah'. Ia ditangkap pada Senin (19/5/2025) di Bengkulu.
"Tersangka inisial MJ akun Facebook yang bersangkutan adalah Lucas, diamankan Diritipidsiber Polda Metro Jaya pada Senin 19 Mei 2025 di Bengkulu," kata Himawan
Saat ini Polri juga melakukan koordinasi dengan Kementerian PPPA dan pemerintah daerah dalam rangka integrasi penanganan dan perlindungan korban melalui penjangkauan dan asesmen keperluan korban.
Hal ini meliputi pendampingan korban, pendampingan psikologi, pendampingan hukum, rehabilitasi medis dan sosial, serta penyediaan rumah aman apabila diperlukan.