Harli Siregar, salah satu pejabat di Kejaksaan, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dana yang berasal dari BUMN termasuk ke dalam kategori keuangan negara.
Karena itu, ketika kredit yang bersumber dari bank milik pemerintah disalurkan tanpa prosedur yang sah atau ditemukan unsur penyimpangan, maka peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai korupsi.
Penegasan ini penting karena menunjukkan bahwa status perusahaan sebagai swasta bukan menjadi penghalang bagi penegakan hukum jika dana negara terlibat di dalamnya.
Sritex sendiri merupakan salah satu produsen tekstil terbesar di Asia Tenggara yang dikenal luas dalam ekspor pakaian militer dan produk tekstil lainnya ke berbagai negara.
Namun, di balik reputasi tersebut, kini perusahaan ini tengah menjadi sorotan akibat dugaan penyimpangan dalam pembiayaan yang diterimanya.
Pemeriksaan lebih lanjut akan menentukan sejauh mana keterlibatan Iwan dalam proses pengajuan, penggunaan, dan pengelolaan dana kredit tersebut.
Publik kini menanti langkah lanjutan dari Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus ini secara menyeluruh.
Penanganan yang transparan diharapkan mampu mengungkap siapa saja yang terlibat serta bagaimana mekanisme penyimpangan itu bisa terjadi di perusahaan sebesar Sritex.
Penangkapan ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi sektor swasta dan perbankan bahwa akuntabilitas dan tata kelola yang baik tidak bisa ditawar.
Baca Juga: DPR RI Serius Tanggapi Demo Ojol, RUU Transportasi Online Siap Kawal Keadilan Tarif
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum merilis informasi lanjutan mengenai penetapan status tersangka atau rencana pemeriksaan berikutnya terhadap Iwan Lukminto.
Namun, publik berharap proses hukum berjalan adil, profesional, dan bebas dari intervensi.***