nasional

Kejagung Tangkap Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto di Solo, Diduga Korupsi Kredit Bank Mewah Negara

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:00 WIB
Mantan Dirut Sritex 2014-2023 Iwan Lukminto ditangkap Kejagung atas dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam mengusut kasus-kasus korupsi yang melibatkan kalangan elite dunia usaha.

Kali ini, giliran mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, yang diamankan aparat penegak hukum.

Penangkapan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit bank kepada salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia.

Kejaksaan Agung menyebut Iwan memimpin Sritex sejak tahun 2014 hingga 2023, periode yang kini tengah menjadi fokus penyidikan dalam kasus ini.

Baca Juga: Eks Tim Mawar Dilirik Jadi Dirjen Bea Cukai, Letjen Djaka Budi Wajib Pensiun Dini Sebelum Dilantik Jika Masih Aktif di TNI

Meski Sritex berstatus perusahaan swasta, keterlibatan bank milik negara dalam pemberian kredit menjadi alasan utama kenapa kasus ini masuk ranah pidana korupsi.

Langkah ini juga menunjukkan bahwa penggunaan dana publik, meski tidak langsung, tetap harus memenuhi prinsip kehati-hatian dan transparansi.

Penindakan terhadap kasus ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta menjaga kredibilitas sistem pembiayaan nasional, khususnya di sektor perbankan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, membenarkan penangkapan terhadap Iwan Lukminto.

"Iya, benar ditangkap," ucap Febrie saat dikonfirmasi pada Rabu (21/5).

Menurutnya, penangkapan dilakukan di Solo, Jawa Tengah, pada malam hari.

Baca Juga: Penyebab Kematian Suami Najwa Shihab, Mirip dengan Laporan Terbaru tentang Risiko Jangka Panjang Stroke Hemoragik Akibat Vaksin mRNA Covid

Namun, belum dijelaskan secara rinci mengenai kronologi atau status hukum resmi Iwan usai penangkapan tersebut.

Sementara itu, Kejagung telah membuka penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.

Menurut keterangan dari perwakilan Kejaksaan, fasilitas kredit tersebut diduga diberikan oleh bank BUMN, yang menjadikan kasus ini masuk dalam ranah tindak pidana korupsi negara.

Halaman:

Tags

Terkini