nasional

DPR Ingatkan Penugasan TNI Jaga Kejaksaan Harus Sesuai Konstitusi, Aturan Diminta Segera Diperjelas

Sabtu, 17 Mei 2025 | 09:00 WIB
TB Hasanuddin soroti peran TNI jaga kejaksaan dan desak aturan pengamanan segera dirampungkan agar tak langgar konstitusi. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Langkah pemerintah menugaskan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk membantu pengamanan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia terus menuai sorotan.

Meskipun dilakukan berdasarkan nota kesepahaman resmi antara Kejaksaan Agung dan TNI, kebijakan ini dipandang sejumlah pihak perlu dikaji ulang, terutama dari sisi urgensi dan landasan hukumnya.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, termasuk yang memberi perhatian serius terhadap penempatan personel militer tersebut.

Menurutnya, pelibatan TNI untuk menjaga institusi kejaksaan tidak boleh bersifat tetap.

Baca Juga: Sidang Hasto Kristiyanto Memanas! Tim Kuasa Hukum Protes Penyelidik KPK karena Hal Ini

Penugasan itu disebutnya hanya bisa dibenarkan dalam situasi tertentu dan tidak bisa berlangsung secara permanen.

Ia menekankan bahwa TNI harus tetap fokus pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara, bukan bertugas di ranah sipil secara rutin.

Pernyataan ini merujuk pada dua nota kesepahaman, yaitu MoU Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor NK/6/IV/2023/TNI, yang menjadi dasar hukum pelibatan TNI dalam pengamanan fisik gedung kejaksaan.

Namun, TB Hasanuddin mengingatkan bahwa fungsi militer tidak boleh melebar hingga mencampuri ranah penegakan hukum.

Ia menegaskan bahwa personel TNI yang bertugas hanya membantu pengamanan fisik dan tidak boleh ikut dalam proses hukum yang menjadi domain kejaksaan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan Proyek Migas Forel dan Terubuk, Teknologinya Hampir 100 Persen Buatan Anak Bangsa

Politikus PDIP itu mengingatkan bahwa TNI tidak memiliki kewenangan dalam proses hukum dan tidak boleh memasuki ranah tersebut.

Lebih lanjut, ia menyoroti kebijakan diskresi yang diambil Presiden Prabowo Subianto dalam hal ini.

Menurutnya, diskresi presiden boleh saja dilakukan, selama tetap berada dalam koridor konstitusi dan hukum yang berlaku.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa penyusunan aturan turunan berupa Rancangan Peraturan Presiden (RPP) terkait pelibatan TNI ini perlu segera dirampungkan.

Halaman:

Tags

Terkini