Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menyatakan bahwa keputusan penetapan tersangka diambil berdasarkan bukti rekaman CCTV, keterangan para saksi di lapangan, serta sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Beberapa barang yang berhasil diamankan polisi di antaranya adalah dua kaleng cat semprot, tiga ban bekas, batu-batu yang digunakan untuk melempar, spanduk aksi, serta botol berisi bensin.
Pakaian dan atribut yang digunakan para tersangka juga turut diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Dalam kasus ini, kelima mahasiswa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Dari Jakarta, Ratusan Ribu Penumpang Kereta Api Serbu Jawa Tengah di Hari Waisak
Pasal-pasal tersebut mencakup Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 mengenai kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, serta Pasal 406 terkait perusakan barang milik umum.
Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman maksimal hingga enam tahun penjara.
Menariknya, pihak kepolisian menegaskan bahwa penangkapan ini sama sekali tidak berhubungan dengan isi tuntutan mahasiswa dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Aksi tersebut, bagaimanapun, menjadi perhatian serius karena bertepatan dengan persiapan Indonesia sebagai tuan rumah Konferensi ke-19 Persatuan Parlemen Negara-Negara OKI (PUIC), yang dijadwalkan berlangsung pada 12 hingga 15 Mei 2025.
Keamanan kawasan DPR menjadi prioritas, mengingat kedatangan delegasi dari berbagai negara anggota OKI.
Masyarakat pun diimbau agar tetap menjaga ketertiban umum dan menghindari membawa benda-benda berbahaya saat menyampaikan aspirasi di ruang publik.
Pihak kepolisian juga meminta agar penyampaian pendapat dilakukan secara damai dan konstitusional, bukan dengan cara-cara yang justru membahayakan orang lain maupun merusak fasilitas negara.
Kasus ini menjadi pelajaran penting, terutama bagi kalangan muda yang aktif dalam gerakan sosial atau demonstrasi.
Kebebasan menyampaikan pendapat memang dijamin oleh undang-undang, tapi bukan berarti bebas melakukan tindakan destruktif.***