HUKAMANEWS - Warga Perumahan Bojong Menteng, Tarumajaya, Kota Bekasi, mendadak geger.
Sebuah rumah tinggal di Jalan Jati Raya nomor 113 Blok A RT 003/RW 008, diduga telah disulap diam-diam menjadi tempat ibadah (Gereja) tanpa izin dan tanpa sosialisasi.
Informasi ini pertama kali mencuat dari laporan warga sekitar yang merasa resah dengan aktivitas tak biasa di rumah tersebut.
Melansir dari BarataNews.co.id yang melakukan penelusuran oleh tim liputan selama tiga hari berturut-turut, dugaan tersebut ternyata bukan isapan jempol.
Tim berhasil mendokumentasikan kegiatan ibadah yang berlangsung di dalam rumah tersebut, lengkap dengan bukti foto dan video.
Beberapa warga sekitar membenarkan bahwa rumah itu memang kerap digunakan sebagai gereja, meski bentuknya masih tampak seperti rumah biasa.
Yang menjadi sorotan adalah tidak adanya komunikasi yang jelas antara pemilik rumah dan warga lingkungan sekitar sebelum rumah tersebut difungsikan sebagai gereja.
Bahkan, menurut warga, proses renovasi rumah pun dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tanpa izin resmi dari pihak terkait.
Situasi ini memantik berbagai reaksi, termasuk dari pengamat kebijakan publik, AM. Arieful Zaenal Abidin.
Ia menilai kasus seperti ini bisa menjadi pemicu konflik sosial jika tidak ditangani secara terbuka dan tegas oleh pemerintah.
“Pihak yang ingin mengubah fungsi rumah tinggal menjadi gereja perlu melakukan sosialisasi yang jelas dan transparan kepada warga sekitar,” ujarnya menekankan pentingnya komunikasi dua arah.
Menurutnya, kegagalan dalam membangun dialog yang terbuka dengan warga hanya akan menambah panjang daftar konflik horizontal seperti yang terjadi di wilayah lain.
“Contoh konflik sudah banyak di daerah-daerah lain seperti di Babelan Kabupaten Bekasi, Cibinong Kabupaten Bogor, dan banyak lagi,” jelas Arieful.