OTM diketahui dimiliki oleh dua dari sembilan tersangka dalam kasus ini, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo.
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Mereka berasal dari berbagai entitas strategis yang ada di lingkungan PT Pertamina dan mitra usahanya.
Nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta Sani Dinar Saifuddin yang menjabat sebagai Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Selain itu, Yoki Firnandi dari PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono selaku VP Feedstock Management, serta Maya Kusmaya dan Edward Corne dari Patra Niaga juga turut masuk dalam daftar.
Dua tersangka lainnya adalah Muhammad Kerry dan Gading Ramadhan, yang berperan penting sebagai pemilik dan pengelola perusahaan mitra terkait logistik dan penyimpanan bahan bakar.
Keduanya diduga memegang peran sentral dalam penandatanganan kontrak dan alur distribusi minyak yang menjadi sorotan penyidik.
Tak ketinggalan, Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Tinggalin Istri, Mabuk, Malas Kerja? Program Baru Dedi Mulyadi Siap ‘Jewer’ Warga Dewasa!
Penyidikan ini mengungkap dugaan praktik penyimpangan besar dalam rantai pasok energi nasional.
Banyak pihak menilai, kasus ini menjadi titik kritis dalam pembenahan tata kelola sektor migas yang selama ini kerap dituding tidak transparan.
Pemeriksaan terhadap Nicke menjadi momen penting untuk menguak sejauh mana perannya selama menjabat di Pertamina dalam kebijakan terkait pengadaan dan pengelolaan minyak mentah.
Meskipun belum ada keterangan resmi terkait materi pemeriksaan, publik berharap penyidik bisa menelusuri lebih dalam pola korupsi yang mungkin terjadi secara sistematis.
Kejagung menyatakan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan dengan mengikuti jejak aliran dana serta hubungan antar entitas.