HUKAMANEWS - Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai, Marsidin Ribangka, mengadukan Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, kepada Presiden Prabowo Subianto. Aduan ini terkait tidak dilaksanakannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu atas sengketa penurunan jabatan yang dialami Marsidin.
Pengaduan tersebut dilayangkan melalui surat tertanggal 21 April 2025, dengan perihal "Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor 109/G/2023/PTUN tanggal 3 April 2024".
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi HUKAMANEWS, Minggu (27/4/2025), Marsidin menjelaskan, putusan PTUN Palu memenangkan gugatannya atas Bupati Banggai. Amar putusan itu menyatakan, antara lain, membatalkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor 800/1277/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan dirinya, mewajibkan pencabutan surat keputusan tersebut, serta memerintahkan pengembalian Marsidin ke jabatan semula sebagai Kepala BPKAD atau jabatan setara.
Baca Juga: Menakar Tuntutan Purnawirawan TNI terhadap Gibran dan Pertaruhan Marwah Demokrasi
Selain itu, Bupati Banggai juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 380.000.
Meski Bupati Amirudin kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, hasilnya tetap menguatkan putusan PTUN Palu. Berdasarkan Surat Keputusan PTTUN Makassar Nomor 74/B/2024/PT.TUN.MKS tanggal 7 Agustus 2024, permohonan banding diterima, tetapi amar putusan PTUN Palu tetap dipertahankan. Biaya perkara banding pun dibebankan kepada pembanding.
Proses hukum berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam putusannya, Mahkamah Agung melalui surat Nomor 60 K/TUN/2025 tanggal 19 Maret 2025, menolak kasasi yang diajukan Bupati Banggai. Dengan demikian, putusan hukum terkait perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kendati demikian, hingga lebih dari satu bulan pasca putusan kasasi, Marsidin menilai Bupati Banggai belum juga melaksanakan putusan tersebut. Ia pun merasa perlu mengadukan hal ini kepada Presiden Prabowo.
"Kasus demosi sewenang-wenang yang saya alami hanyalah satu dari 127 kasus serupa terhadap ASN di Kabupaten Banggai sejak tahun 2022," ujar Marsidin.
Ia berharap pemerintah pusat memberikan perhatian atas kasus ini demi menegakkan keadilan dan perlindungan terhadap aparatur sipil negara di daerah.***