nasional

Kenali Peraturan Pemerintah Tunas, Supaya Anak Terlindung Dari Incaran Medsos

Rabu, 23 April 2025 | 12:58 WIB
Australia larang anak di bawah 16 tahun main medsos, TikTok & Meta protes keras. Kebijakan kontroversial ini picu perdebatan! (Freepik- pikisuperstar / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Perlu diketahui saat ini Indonesia baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Jadi menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid para orang tua bisa mengikuti aturan bagaimana pemberian akses anak ke media sosial secara ideal.

Menurutnya untuk anak di bawah umur ada baiknya orang tua menunda pemberian akses ke media sosial dan lebih baik mengedepankan pemberian literasi digital kepada sang buah hati agar ketika waktunya nanti anak bisa bijak berselancar di ruang digital.

Baca Juga: Redmi Turbo 4 Pro Siap Meluncur, Bocoran Spesifikasi Ungkap Performa Gahar dan Baterai Jumbo

“Mari kita jaga anak-anak kita agar tetap terliterasi, tetapi di saat bersamaan, tunda dulu akses mereka ke media sosial sesuai dengan tingkat risiko yang akan kita evaluasi,” ujar Meutya dalam diskusi bertajuk “Like, Share, Protect Anak Kita di Dunia Digital” di IDN Media HQ, Jakarta, Senin, 21 April 2025.

Kebijakan PP Tunas secara resmi telah sah di Indonesia sejak 28 Maret 2025, dan pada prinsipnya mengajak orang tua agar membatasi akses anak ke layanan ruang digital seperti media sosial mengikuti pertumbuhan sang buah hati.

Meutya lebih lanjut menambahkan bahwa prinsip penundaan akses media sosial bagi anak di Indonesia didasarkan pada masukan psikolog dan data yang menunjukkan bahwa penggunaan platform digital memerlukan kesiapan mental dan literasi yang memadai.

Baca Juga: Harga Mulai Rp2 Jutaan, Huawei Enjoy 80 Resmi Dirilis di Tiongkok dengan Baterai Jumbo

“Banyak penelitian membuktikan bahwa medsos membutuhkan kesiapan. Sebagai orang dewasa saja, kita perlu mempersiapkan mental saat berinteraksi dengan orang tak dikenal, apalagi anak-anak yang rentan terhadap pelecehan atau konten merendahkan,” katanya.

Meutya menambahkan PP Tunas merupakan upaya pemerintah melindungi generasi muda dari bahaya konten negatif di ruang digital.Ia menyadari, kecepatan perkembangan teknologi membuat pengawasan semakin sulit, sehingga langkah preventif seperti pembatasan akses medsos dinilai penting.

Salah seorang peserta, Sumayati , yang juga berprofesi sebagai guru berharap Kemkomdigi mempercepat kolaborasi dengan Kementerian Pendidikan untuk memperkuat literasi digital di sekolah.

Baca Juga: Kardinal Kevin Farrell, Sosok Kunci Pengganti Sementara Paus Fransiskus dan Masa Transisi di Vatikan

“Guru-guru masih perlu banyak pelatihan. Saya selalu ingatkan orang tua dan murid tentang batasan penggunaan gawai,” ujarnya.

Acara diskusi tersebut selain menjadi ruang meliterasi digital para orang tua, juga menjadi bagian dari sosialiasi PP Tunas yang diharapkan mendorong orang tua dan pendidik lebih bijak mengawasi penggunaan medsos oleh anak serta mampu membentuk generasi yang cakap digital.***

Tags

Terkini