HUKAMANEWS — Pakar hukum Abdul Chair Ramadhan menilai kemenangan pasangan calon nomor urut 1, Amiruddin-Furqanuddin Masulili, dalam pemungutan suara ulang Pilkada Banggai memiliki cacat hukum. Pasangan petahana tersebut diduga melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang dinilai melanggar asas-asas keadilan pemilu.
“Petahana menggunakan posisinya yang dominan untuk memenangkan diri secara tidak sah. Tindakan ini bertentangan dengan kewajiban hukum, merugikan hak pihak lain, dan melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Abdul Chair, Selasa (22/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa bentuk-bentuk pelanggaran tersebut mencakup praktik politik uang, pemanfaatan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kepentingan elektoral, intimidasi terhadap pemilih, serta kampanye terselubung.
Dari perspektif hukum pidana, Abdul menyebut tindakan tersebut dilakukan dengan kesengajaan dan niat yang jelas.
“Baik perbuatan maupun akibatnya diketahui dan dikehendaki. Ini menunjukkan adanya itikad tidak baik serta pelanggaran terhadap hukum yang berlaku,” katanya.
Sebagai Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia, Abdul Chair menilai bahwa pelanggaran yang dilakukan secara berulang oleh petahana seharusnya cukup menjadi dasar bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak lagi menggelar pemungutan suara ulang.
Menurutnya, proses ulang yang dilakukan berulang-ulang hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Dalam konteks ini, Mahkamah sepatutnya dapat menetapkan pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kedua sebagai pemenang Pilkada Banggai. Langkah serupa juga layak diterapkan pada perkara-perkara dengan pola pelanggaran yang sama,” ujar Abdul Chair.***