nasional

Pakar Hukum Nilai Kemenangan Paslon Nomor 1 di Pilkada Banggai Cacat Hukum, Sarankan MK Tetapkan Pemenang Kedua

Selasa, 22 April 2025 | 20:50 WIB
Ilustrasi kotak suara dalam pemilihan Kepala Daerah

 

HUKAMANEWS — Pakar hukum Abdul Chair Ramadhan menilai kemenangan pasangan calon nomor urut 1, Amiruddin-Furqanuddin Masulili, dalam pemungutan suara ulang Pilkada Banggai memiliki cacat hukum. Pasangan petahana tersebut diduga melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang dinilai melanggar asas-asas keadilan pemilu.

“Petahana menggunakan posisinya yang dominan untuk memenangkan diri secara tidak sah. Tindakan ini bertentangan dengan kewajiban hukum, merugikan hak pihak lain, dan melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Abdul Chair, Selasa (22/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa bentuk-bentuk pelanggaran tersebut mencakup praktik politik uang, pemanfaatan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kepentingan elektoral, intimidasi terhadap pemilih, serta kampanye terselubung.

Baca Juga: Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bank BJB, Kerugian Negara Mencapai Rp 222 Miliar!

Dari perspektif hukum pidana, Abdul menyebut tindakan tersebut dilakukan dengan kesengajaan dan niat yang jelas.

“Baik perbuatan maupun akibatnya diketahui dan dikehendaki. Ini menunjukkan adanya itikad tidak baik serta pelanggaran terhadap hukum yang berlaku,” katanya.

Sebagai Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia, Abdul Chair menilai bahwa pelanggaran yang dilakukan secara berulang oleh petahana seharusnya cukup menjadi dasar bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak lagi menggelar pemungutan suara ulang.

Baca Juga: Sedang Berada di Indonesia, Legenda Bayern Munich Bastian Schweinsteiger Ingatkan Pemain U-17 Jangan Cepat Puas

Menurutnya, proses ulang yang dilakukan berulang-ulang hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Dalam konteks ini, Mahkamah sepatutnya dapat menetapkan pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kedua sebagai pemenang Pilkada Banggai. Langkah serupa juga layak diterapkan pada perkara-perkara dengan pola pelanggaran yang sama,” ujar Abdul Chair.***

Tags

Terkini