HUKAMANEWS - Perputaran dana judi online mencapai angka fenomenal yaitu mencapai Rp 1.200 triliun.Hal ini terungkap dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK terbaru pada 2025. Aliran uang itu lebih besar dari tahun lalu yakni sebesar Rp 981 triliun.
"Tantangan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), pendanaan proliferasi senjata pemusnahan massal (PPSPM) ke depan akan terus berkembang dan memanfaatkan teknologi baru seperti aset kripto, hingga platform online lainnya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 18 April 2025.
Sementara itu, pada November 2024, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan jumlah perputaran dana dalam aktivitas perjudian daring atau judi online di Indonesia telah mencapai nilai Rp 900 triliun. Ia menilai kondisi yang demikian cukup meresahkan, mengkhawatirkan, dan darurat.
Data tersebut, menurut keterangannya, sebagaimana dikatakan oleh Presiden Prabowo Subianto pada beberapa kesempatan yang lain.
“Perputaran judi online di Indonesia sudah mencapai kurang lebih Rp 900 triliun pada tahun 2024,” katanya dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian Komunikasi Digital pada Kamis, 21 November 2024.
Ia menyampaikan, sejauh ini kementerian dan lembaga terkait telah bekerja sama dengan berbagai pihak, meliputi TNI, Polri, kejaksaan, BSSN, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan PPATK. Kerja sama tersebut guna menindaklanjuti hasil capaian dari gabungan Desk Penanganan Judi Online serta Desk Keamanan Cyber dan Perlindungan Data.
Pemain judi online di Indonesia sendiri diperkirakan sebanyak 8,8 juta dengan jumlah mayoritas berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah. Dari 8,8 juta tersebut, 97 ribu di antaranya merupakan anggota TNI-Polri, 1,9 juta berprofesi sebagai pekerja swasta, dan tercatat ada 80 ribu pemain judi online berusia di bawah 10 tahun.
Jumlah angka tersebut akan terus bertambah seiring berjalannya waktu bila tidak diberlakukan upaya-upaya masif dalam memberantas judi online. Oleh karena itu, pihaknya, melalui kerja sama dengan berbagai stakeholder berkomitmen memberantas aktivitas judi online dengan langkah-langkah konkrit.
Beberapa di antaranya, melalui pemblokiran situs-situs judi online yang masih membanjiri berbagai platform daring oleh Kementerian Komunikasi dan Digital hingga menutup akses aliran dana melalui rekening-rekening perbankan yang disinyalir terkait dengan kegiatan judi online dilakukan oleh BI.
Baca Juga: Megawati Hangestri Resmi Gabung Gresik Petrokimia, Kekayaannya Ternyata Lebih dari Sekadar Gaji Voli
Di sisi lain, pemerintah turut menggalakkan upaya berupa kampanye dan edukasi terkait bahaya judi online kepada masyarakat luas.