nasional

Tiga Berkas Korupsi Kota Semarang Siap Digelar Pengadilan Tipikor Semarang

Senin, 14 April 2025 | 10:35 WIB
Gedung Pengadilan Tipikor Kota Semarang. (suaramerdeka.com/Eko Fataip)

HUKAMANEWS – Sidang kasus korupsi yang melibatkan mantan Walikota Semarang Hevearita Gunarhanti Rahayu atau yang dikenal Mbak Ita, kini tinggal menunggu sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Hal ini dipastikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Pelimpahan sendiri sudah dilakukan pada Rabu, 10 April 2025. 

"Sudah dilimpahkan untuk disidang. Tinggal menunggu penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang," jelas Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang Haruno Patriadi, Minggu, 13 April 2025.

Baca Juga: Kucing Menatap Kamu Tanpa Berkedip? Ternyata Ini Alasannya yang Bikin Merinding Tapi Bikin Kangen Juga!

Lebih lanjut ia memastikan total ada tiga berkas perkara yang maju ke meja hijau. Satu berkas untuk pasangan Hevearita dan Alwin, sementara dua lainnya atas nama Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Dirut PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar, keduanya diduga sebagai pemberi suap. Dugaan korupsi yang menyeret pasangan ini tak main-main. Keduanya diduga menerima suap hingga Rp 6,1 miliar. Modusnya lewat pengadaan meja kursi fabrikasi untuk SD, proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan, dan setoran ke Bapenda Kota Semarang, semuanya terjadi pada 2023. 

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengaku masih akan terus mendalami jumlah kerugian yang ditanggung oleh negara atas perbuatan tersangka.

"Jumlahnya uangnya masih sangat parsial belum bisa kami hitung secara menyeluruh karena masih akan terus kami dalami darinyang bersangkutan," kata Asep menjelaskan.

Baca Juga: Kucing Sering Gigit Tapi Nggak Sakit? Ternyata Bukan Iseng, Ini 5 Arti Tersembunyinya yang Jarang Diketahui!

Menanggapi pertanyaan sejumlah media menyangkut status keduanya sebagai anggota partai PDI Perjuangan, kemana aliran dana tersebut mengalir, KPK belum dapat membuktikan.***

Tags

Terkini