HUKAMANEWS - Ketika seorang pejabat turun langsung membantu rakyat, hal itu biasanya dipandang positif.
Tapi yang terjadi pada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, justru sebaliknya.
Niat baiknya membantu menyelesaikan masalah penahanan ijazah seorang pemuda malah berujung laporan ke polisi.
Kabar ini cukup mengundang perhatian publik, apalagi menyangkut isu hak dasar tenaga kerja dan penyalahgunaan kekuasaan oleh perusahaan.
Baca Juga: Waspada Jangan Klik! Modus Baru Link Pendaftaran Haji Gratis di Media Sosial Mengatasnamakan Kemenag
Di tengah sorotan terhadap pejabat publik yang sering kali hanya simbolis hadir, langkah Armuji justru memperlihatkan pendekatan langsung yang jarang dilakukan.
Namun, alih-alih mendapat apresiasi, ia justru dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran UU ITE. Yang menarik, pihak pelapor ternyata bahkan tidak mengenal secara pribadi sosok Cak Ji, sapaan akrab Armuji.
Kasus ini jadi sorotan, bukan hanya karena melibatkan seorang pejabat daerah, tetapi juga karena menyingkap praktik perusahaan yang dianggap menahan hak karyawan secara tidak adil.
Laporan terhadap Armuji bermula dari aduan yang ia terima lewat Rumah Aspirasi pada Selasa, 25 Maret 2025.
Seorang pemuda mengaku ijazah SMA-nya ditahan oleh sebuah perusahaan pergudangan di kawasan Margomulyo, Surabaya Barat.
Pemuda tersebut mengatakan bahwa ia sudah melapor ke kelurahan dan kecamatan, namun belum mendapatkan solusi apa pun.
Merespons keluhan tersebut, Armuji memutuskan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Kamis, 10 April 2025.
Namun, saat tiba di tempat, pintu perusahaan terkunci rapat dan tak ada satu pun perwakilan yang menyambut.
Cak Ji lantas mencoba menghubungi dua pihak yang disebut sebagai pemilik perusahaan, yakni Handi dan Diana.