HUKAMANEWS – Keputusan untuk mengaktifkan kembali pengecer gas LPG 3 kilogram (kg), yang sebelumnya dihentikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, tak lepas dari peran aktif DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, melakukan komunikasi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 3 Februari 2025, guna menyampaikan keluhan masyarakat terkait perubahan sistem distribusi gas subsidi tersebut.
Upaya dari pihak legislatif melalui Dasco membuahkan hasil positif. Presiden Prabowo segera memerintahkan Menteri ESDM untuk kembali memberikan izin kepada pengecer dalam menjual gas melon itu.
“Setelah berdiskusi dengan Presiden, beliau langsung menginstruksikan kepada ESDM agar mulai hari ini pengecer bisa kembali beroperasi seperti biasa,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, kala itu.
Tak hanya itu, Ketua Harian Partai Gerindra tersebut juga mengungkapkan bahwa dari hasil pembicaraannya dengan Presiden, ESDM diminta segera mengatur proses administratif agar para pengecer bisa diakui sebagai sub-pangkalan resmi.
Langkah ini diambil agar harga jual LPG kepada masyarakat tetap terjangkau. Sambil menunggu regulasi lebih lanjut dari Kementerian ESDM, Dasco menyampaikan bahwa pengecer sudah diperbolehkan menjual gas.
“Presiden meminta ESDM agar pengecer bisa kembali berjualan mulai hari ini, sambil ke depan aturan dan sistemnya disesuaikan secara bertahap,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa larangan sebelumnya terhadap pengecer bukan merupakan kebijakan langsung dari Presiden Prabowo. Oleh karena itu, Prabowo turun tangan dan memerintahkan agar distribusi kembali berjalan normal, baik melalui agen maupun pengecer.
“Sebenarnya pelarangan itu bukan berasal dari Presiden. Karena melihat kondisi di lapangan, Presiden akhirnya memberikan arahan agar pengecer kembali bisa menjalankan usahanya,” jelas Dasco.
Perjuangan Dasco tidak berhenti sampai di situ. Ia juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan dan sub-pangkalan LPG 3 kg di wilayah Palmerah, Jakarta, pada Kamis, 6 Februari 2025.
Sidak tersebut bertujuan memastikan harga jual LPG dari pengecer ke masyarakat tetap wajar. DPR ingin memastikan bahwa kebijakan pemerintah tidak membebani rakyat kecil.
Hasil dari sidak menunjukkan bahwa para pengecer tidak menaikkan harga seenaknya. Harga jual tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Dari hasil pengecekan tadi, pangkalan menjual ke sub-pangkalan seharga Rp16.000, lalu sub-pangkalan menjual ke masyarakat seharga Rp19.000. Semoga kondisi seperti ini terus berlanjut,” ujar Dasco.
Terkait perbedaan harga LPG di daerah lain, Dasco menjelaskan bahwa hal tersebut wajar karena disesuaikan dengan kondisi geografis masing-masing wilayah. Ia juga menyampaikan bahwa akan diupayakan adanya standar harga yang jelas di tiap daerah.