HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin intensif mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.
Kasus ini terus bergulir dengan pemeriksaan sejumlah pihak terkait, termasuk rencana pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Menurut sumber internal KPK, Ridwan Kamil akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung setelah perayaan Idul Fitri 2025.
Baca Juga: Apa Status Hukum Ridwan Kamil di Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB? KPK Sudah Kantongi Bukti Penting
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam skema dugaan korupsi tersebut.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, tim penyidik KPK telah menggeledah kediaman Ridwan Kamil di Bandung.
Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen yang dianggap relevan dengan kasus ini disita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Menanggapi hal ini, Ridwan Kamil membantah adanya penyitaan uang atau deposito miliknya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada aset pribadinya yang disita oleh KPK dalam proses penggeledahan tersebut.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.
Salah satu yang terlibat adalah mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi.
Para tersangka diduga memiliki peran penting dalam mekanisme pengadaan iklan yang menjadi sorotan KPK.
KPK terus berupaya mengumpulkan bukti tambahan dengan memeriksa berbagai pihak yang terkait dalam kasus ini.