HUKAMANEWS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan keamanan bagi para saksi dalam kasus dugaan korupsi Pertamina.
Dengan menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung), LPSK ingin menjamin perlindungan maksimal bagi saksi, saksi pelaku, maupun ahli yang terlibat.
Langkah ini dilakukan agar mereka bisa memberikan keterangan tanpa tekanan atau ancaman dari pihak mana pun.
Perlindungan saksi menjadi kunci dalam membongkar kasus-kasus besar, termasuk skandal tata kelola minyak mentah di Pertamina yang terjadi pada 2018-2023.
Ketua LPSK, Achmadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Pertemuan ini berlangsung pada Kamis, 13 Maret 2025, dengan tujuan memastikan para saksi mendapatkan hak-hak perlindungan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perlindungan dari LPSK mencakup berbagai aspek, termasuk pendampingan hukum, jaminan keamanan, dan kerahasiaan identitas saksi.
Dengan adanya skema ini, diharapkan saksi-saksi dapat berbicara secara terbuka tanpa takut akan intimidasi.
Baca Juga: Vivo V50e Resmi Meluncur! Desain Mirip Vivo S20, Spek Gahar dengan Kamera 50MP & Fast Charging 90W!
Sebab, dalam banyak kasus korupsi besar, saksi kerap mendapat tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, seseorang bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK jika keterangannya dianggap krusial bagi penyelidikan.
Selain itu, mereka harus berada dalam ancaman yang nyata dan memiliki kondisi psikologis yang mendukung untuk memberikan kesaksian.
Tidak hanya saksi biasa, saksi pelaku atau justice collaborator juga dapat memperoleh perlindungan jika mereka bukan pelaku utama dan bersedia membantu aparat hukum mengungkap kasus.
Baca Juga: Perempuan dan Hutan: Spiritualitas yang Menyatukan Kehidupan dalam Menghadapi Krisis Lingkungan