HUKAMANEWS - Isu kembalinya dwifungsi ABRI mencuat seiring pembahasan revisi Undang-Undang TNI (UU TNI).
Beberapa pihak menilai perubahan ini dapat membuka jalan bagi peran ganda militer di ranah sipil.
Namun, DPR RI dengan tegas membantah tudingan tersebut dan justru menyatakan revisi ini bertujuan untuk membatasi kewenangan militer dalam ranah pemerintahan.
Revisi UU TNI Hanya Bahas Tiga Pasal
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pembahasan revisi UU TNI tidak berkaitan dengan dwifungsi ABRI.
Ia menyatakan bahwa DPR berkomitmen menjaga supremasi sipil dalam kehidupan bernegara.
"Ada narasi berkembang mengenai dwifungsi TNI dan lain-lain, namun jika melihat isi pasal-pasalnya, sudah jelas bahwa kami di DPR tetap menjaga supremasi sipil," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025.
Dasco juga menjelaskan bahwa revisi UU TNI hanya mencakup tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53.
Baca Juga: Mudik Ke Kampung Halaman, Saatnya Anak Bersosialisasi Lepas Dari Gawai
Pasal 3 mengatur kedudukan TNI, Pasal 47 membahas jabatan di kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit, sementara Pasal 53 terkait batas usia pensiun TNI.
Bantahan DPR terhadap Draf yang Beredar
Selain itu, Dasco membantah klaim bahwa revisi UU TNI mencakup lebih banyak pasal dari yang dibahas di DPR.
Ia menegaskan bahwa banyak draf yang beredar di media sosial tidak mencerminkan substansi sebenarnya.
Baca Juga: Amerika Serikat Dominasi Pasar Ekspor Non Migas Jawa Tengah, Februari 2025 Naik