nasional

Bongkar MinyaKita! Minyak Goreng Bersubsidi Ternyata Tak Sesuai Takaran, Satgas Pangan Polri Bertindak!

Minggu, 9 Maret 2025 | 16:00 WIB
MinyaKita tak sesuai takaran, Satgas Pangan turun tangan. Mentan tegaskan sanksi tegas bagi produsen nakal! (HukamaNews.com/ Biro Humas Kemendag)

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti melanggar, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” tegasnya.

Ia juga meminta agar pengawasan terhadap distribusi minyak goreng semakin diperketat.

Pemerintah tidak ingin kasus serupa kembali terjadi dan merugikan masyarakat.

Konsumen Wajib Waspada, Apa yang Harus Dilakukan?

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan kecurangan di sektor pangan.

Baca Juga: Benarkah Malam Lailatul Qadar Bisa Diketahui? Ini 6 Tanda yang Dijelaskan dalam Hadis!

Masyarakat sebagai konsumen harus lebih cermat dalam membeli produk kemasan. Pastikan berat atau volume sesuai dengan yang tertera pada label.

Jika menemukan kejanggalan, masyarakat dapat melaporkan ke pihak berwenang atau melalui kanal pengaduan perlindungan konsumen.

Dengan begitu, pemerintah bisa segera bertindak dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha nakal.

Dampak Luas dan Harapan Perbaikan Regulasi

Selain merugikan konsumen, kasus ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap produk minyak goreng bersubsidi.

Baca Juga: BNI Buka Layanan Penukaran Uang Lebaran di Jabidebek, Catat Waktu dan Lokasinya!

Pemerintah diharapkan lebih ketat dalam pengawasan, mulai dari produksi hingga distribusi.

Pengusaha yang terbukti melakukan pelanggaran bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Ini menjadi peringatan bagi industri pangan agar tetap menjaga standar dan tidak bermain curang demi keuntungan semata.

Halaman:

Tags

Terkini