nasional

Zakat Bisa Menjadi Pengurang Pajak, Kementerian Agama Tengah Pelajari Konsepnya

Jumat, 28 Februari 2025 | 20:40 WIB
Ilustrasi. Kementerian Agama (kemenag) telah merilis daftar Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah mendapatkan izin operasional, memudahkan masyarakat dalam memilih lembaga untuk menyalurkan zakat.

HUKAMANEWS - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan agar pembayaran zakat bisa dijadikan pengurang pajak sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pembayaran zakat.

"Di Indonesia, zakat kita itu hanya faktor pengurang obyek pajak," kata Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Jumat, 28 Februari 2025.

Pihaknya meyakini bila pembayaran zakat bisa dijadikan pengurang pajak, penerimaan zakat akan meningkat.

Baca Juga: Kementerian Agama Sebut Pantauan Hilal Sudah Terlihat di Aceh, Jadi Penanda 1 Ramadan 1446 H Jatuh 1 Maret 2025

Seperti diketahui, negara Malaysia yang sudah menerapkan aturan zakat dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar.

"Tetangga kita di Malaysia sebagai perumpamaan, zakat mereka itu dijadikan sebagai faktor pengurang pajak. Mereka menjadikan bahwa kuitansi pembayaran zakat itu akan menjadi faktor pengurang pembayaran pajak. Nah kalau itu bisa disimulasikan di Indonesia, siapa tahu kita bisa seperti di negara lain. Jadi bahasa agama berkolaborasi dengan bahasa negara untuk mengentaskan kemiskinan, dahsyat itu. Ini kami akan gagas terus," katanya.

Di Indonesia sendiri, zakat dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, namun belum menjadi pengurang pajak.

Baca Juga: Sonim XP Pro Thermal, Ponsel Tangguh dengan Kamera Termal FLIR, Solusi Canggih untuk Profesional

Hal ini sesuai dengan peraturan Pasal 22 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menyatakan zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Bukti setoran zakat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.***

Tags

Terkini