HUKAMANEWS - Penanganan kasus dugaan mafia peradilan yang menyeret mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, semakin menuai tanda tanya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memang telah membawa kasus ini ke persidangan, tetapi teka-teki sumber uang suap Rp920 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari rumah Zarof masih belum terjawab.
Dugaan adanya upaya menutup-nutupi fakta pun mencuat. Kini, banyak pihak menyoroti kinerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang dinilai gagal mengusut tuntas kasus ini.
Baca Juga: Samsung Galaxy S25 Edge: Ponsel Ultra Tipis dengan Layar Hampir Sama dengan S25 Plus
Gratifikasi Fantastis, Tapi Asal Uang Tidak Jelas
Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana Senin, 10 Februari 2025, jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung mengungkapkan bahwa Zarof Ricar menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai Rp915 miliar dan logam mulia seberat 51 kilogram.
Uang tersebut diduga berasal dari berbagai pihak yang memiliki perkara di pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).
Namun, dalam surat dakwaan, tidak dijelaskan secara rinci asal-usul uang suap tersebut, sehingga membuka celah bagi terdakwa untuk lolos dari hukuman.
Baca Juga: Update Perdana Samsung Galaxy S25! Bawa Fitur Baru dan Perbaikan Bug, Sudah Coba?
Ahli hukum pidana Ahmad Sofian menilai lemahnya pembuktian dari pihak kejaksaan bisa menjadi senjata bagi Zarof untuk menggugurkan dakwaan.
"Jika Kejagung belum mampu menelusuri sumber uang suap tersebut, maka ada indikasi bahwa penanganan kasus ini belum maksimal," ujar Sofian.
Kaitan dengan Sugar Group Company
Nama Sugar Group Company (SGC) juga disebut dalam pusaran skandal ini.
Baca Juga: Update Perdana Samsung Galaxy S25! Bawa Fitur Baru dan Perbaikan Bug, Sudah Coba?
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa Rp200 miliar dari dana gratifikasi itu berkaitan dengan penanganan sengketa perdata antara SGC milik Gunawan Yusuf dengan Marubeni Corporation.