nasional

Hari Ke-4, Dua Jenazah Korban Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi Belum Teridentifikasi

Minggu, 9 Februari 2025 | 18:00 WIB
Konban Kecelakaan Maut To Ciawi, 2 jenazah belum teridentifikasi, sopir truk diperiksa. (Antara Foto-Yulius Satria Wijaya / HukamaNews.com)

Jalur Gerbang Tol Ciawi Kembali Disorot

Kecelakaan ini kembali menyoroti tingkat bahaya di jalur Gerbang Tol Ciawi, yang dikenal memiliki kontur jalan menurun tajam.

Kombes Pol Eko Prasetyo, Kapolresta Bogor Kota, mengungkapkan bahwa truk yang dikendarai Bendi Wijaya mengalami kegagalan fungsi rem saat melaju dari arah Ciawi menuju Jakarta.

Benturan keras dalam insiden ini menyebabkan beberapa kendaraan mengalami kerusakan parah, sementara beberapa lainnya terbakar di lokasi kejadian.

Kerusakan ini semakin parah akibat truk yang menghantam kendaraan dalam kecepatan tinggi, sehingga memicu kebakaran hebat.

Baca Juga: Ramai Dugaan Gedung ATR/BPN Sengaja Dibakar Seperti Kasus Kejagung, Nusron Wahid Tepis Rumor, Jangan Dikaitkan dengan Pagar Laut

Sanksi Hukum Menanti Jika Terbukti Lalai

Meskipun Bendi Wijaya masih berstatus saksi, pihak kepolisian menegaskan bahwa jika ditemukan unsur kelalaian dalam kejadian ini, maka sopir truk dapat dikenakan sanksi hukum.

Berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelaku kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp12 juta.

Selain itu, perusahaan pemilik truk juga bisa dimintai pertanggungjawaban jika ditemukan adanya unsur kelalaian dalam perawatan kendaraan.

Rem blong menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas yang sering kali berakibat fatal, sehingga perlu adanya pengawasan lebih ketat terkait kondisi kendaraan yang melintas di jalan tol.

Baca Juga: Bocoran iPhone SE - 4th Gen, Desain Notch, Kamera 48MP, dan Chipset A18!

Antisipasi Kecelakaan Serupa di Masa Depan

Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi ini menjadi pengingat betapa pentingnya perawatan rutin kendaraan, terutama bagi kendaraan besar seperti truk yang kerap membawa muatan berat.

Selain itu, otoritas jalan tol diharapkan meningkatkan pengawasan dan menambah rambu peringatan di jalur rawan kecelakaan guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Halaman:

Tags

Terkini