Penelaahan ini bertujuan untuk mengetahui apakah mobil dan uang yang ditemukan memiliki keterkaitan langsung dengan kasus gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari atau ada aliran dana lain yang belum terungkap.
Diketahui, penggeledahan di rumah Japto berlangsung selama enam jam, dimulai dari pukul 17.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Proses penggeledahan ini dilakukan secara menyeluruh guna mengumpulkan sebanyak mungkin barang bukti yang bisa menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK menduga bahwa Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan sektor pertambangan batu bara.
Baca Juga: Bersihkan Mafia Gas LPG 3 Kg! Prabowo Perketat Distribusi, Harga Akan Stabil?
Nominal gratifikasi yang diterima diperkirakan mencapai US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara yang diperdagangkan.
Tidak hanya itu, Rita juga diduga telah melakukan upaya penyamaran terhadap hasil gratifikasi tersebut, sehingga KPK menerapkan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini semakin menarik perhatian publik mengingat nama besar yang terseret dalam penyelidikan KPK.
Pemuda Pancasila sebagai organisasi yang dipimpin oleh Japto Soerjosoemarno pun turut menjadi sorotan publik dalam perkembangan kasus ini.
KPK memastikan akan terus menggali lebih dalam terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal ini.
Baca Juga: Sidang Panas! Razman Ngamuk, Loncat ke Meja Hakim, Hotman Paris Teriak Minta Polisi Turun Tangan!
Tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini akan menyeret lebih banyak nama yang terlibat dalam aliran dana korupsi yang diduga terjadi selama periode kepemimpinan Rita Widyasari sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Dengan adanya penyitaan aset bernilai fantastis ini, publik semakin menantikan langkah selanjutnya dari KPK.
Akankah kasus ini menguak lebih banyak skandal korupsi lainnya?
Masyarakat pun berharap bahwa proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, tanpa ada intervensi politik atau kepentingan tertentu yang dapat menghambat jalannya keadilan.***