Sementara itu, ia juga menyatakan bahwa intervensi dari Presiden Prabowo Subianto belum diperlukan dalam kasus ini.
"Yang diperlukan saat ini adalah KPK bisa bekerja secara profesional dan independen," tegasnya.
Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Nasib Laporan Menggantung
Kasus ini bermula ketika Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ke KPK pada 27 Mei 2024.
KSST adalah koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat, seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Indonesia Police Watch (IPW), serta praktisi hukum seperti Deolipa Yumara.
Baca Juga: Terbongkar! Kenapa Hasto Rela Talangi Suap Harun Masiku? KPK Bongkar Fakta Mengejutkan
Mereka menduga adanya praktik korupsi dalam lelang barang rampasan kasus korupsi PT Jiwasraya yang dilakukan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung pada 18 Juni 2023.
Barang yang dilelang berupa satu paket saham PT GBU, perusahaan tambang batu bara di Kalimantan, yang jatuh ke tangan PT Indobara Putra Mandiri (IUM).
Yang menjadi sorotan, saham tersebut dilego hanya dengan harga Rp1,945 triliun, padahal nilainya diperkirakan mencapai Rp12 triliun.
Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp7 triliun akibat transaksi ini.
KPK Bungkam, Tak Ada Tanda-Tanda Penyelidikan
Menanggapi laporan tersebut, KPK belum menunjukkan tanda-tanda mengusut kasus ini lebih lanjut.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada proses penyidikan terhadap laporan KSST.
Baca Juga: Simak Perjuangan Tri Lestari Berburu Gas LPG 3 Kg Hingga Kehilangan Nyawa
"Sepanjang sepengetahuan saya memang belum ada subjek atau objek perkara yang tadi ditanyakan di tingkat penyidikan, sampai dengan saat ini belum ada," ujarnya.