HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali disorot akibat lambannya penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Sejak dilaporkan pada Mei 2024, kasus ini seolah menguap tanpa perkembangan berarti.
Kritik pun datang dari berbagai pihak yang menilai KPK kehilangan keberanian untuk mengusut pejabat tinggi.
Apakah benar KPK ciut nyali saat berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya?
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah alias Castro, terang-terangan mengkritik lambannya kinerja KPK dalam menangani kasus ini.
Ia menilai ada kecenderungan lembaga antirasuah ini tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
"KPK saja yang lamban menangani," tegas Castro.
Menurutnya, sikap KPK yang seakan menghindari kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi menunjukkan tanda-tanda lemahnya independensi lembaga tersebut.
"Ada kecenderungan KPK kehilangan power saat berhadap dengan APH lainnya maupun politisi di lingkaran kekuasaan.
Baca Juga: Samsung Galaxy A56 dan A36 Siap Meluncur: Sertifikasi GCF Mengisyaratkan Debut Terdekat!
Ini pertanda KPK tidak profesional menjalankan kewajibannya sebagaimana yang diamanahkan UU," tambahnya.
Castro juga menegaskan bahwa KPK seharusnya tidak menerapkan hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
"Harusnya KPK tidak memandang siapa dan institusi mana dia berasal, tapi berdasarkan kesalahan yang diperbuatkan," katanya.
"Jangan tersandera dan terpengaruh dengan relasi kuasa," lanjutnya.