HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengungkapkan bahwa 58 pejabat baru di Kabinet Merah Putih telah melaporkan harta kekayaan mereka.
Laporan ini menjadi sorotan karena jumlah kekayaan mereka yang beragam, dengan yang tertinggi mencapai Rp5,4 triliun.
Fakta ini menggugah perhatian publik, terlebih dengan adanya pejabat yang sebelumnya belum pernah menjabat.
Apakah ini langkah awal transparansi pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto? Berikut ulasan lengkapnya.
Baca Juga: Jelang Perayaan Imlek, Kota Semarang Sudah Dipenuhi Ornamen Lampion
Pelaporan harta kekayaan oleh pejabat negara merupakan kewajiban yang diawasi ketat oleh KPK.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa dari 124 pejabat kabinet, 58 di antaranya belum pernah menyampaikan LHKPN sebelumnya.
Dari 58 pejabat baru ini, satu nama menarik perhatian karena belum memenuhi kewajiban pelaporan, yakni Tina Talisa, staf khusus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pelaporannya masih dalam tenggat waktu hingga Maret mendatang.
Baca Juga: Ada Dua Lokasi Pengungsian Untuk Warga Terdampak Banjir di Kendal Jawa Tengah
Jumlah kekayaan para pejabat ini sangat variatif, dengan angka tertinggi mencapai Rp5,4 triliun. Namun, Pahala tidak menyebutkan siapa pemilik kekayaan fantastis tersebut.
Proses verifikasi laporan harta kekayaan masih berjalan. Hingga kini, 14 dari 58 laporan sudah dipublikasikan di situs elhkpn.kpk.go.id.
Pahala memastikan seluruh laporan akan rampung dan tayang dalam dua minggu ke depan.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong transparansi.
Baca Juga: 5 Tips Memilih Speaker Bluetooth Terbaik, Suara Jernih, Fitur Lengkap, dan Tahan Lama