Barang Bukti yang Ditemukan
Dalam penggeledahan yang dilakukan di Bekasi, KPK menyita sebuah USB dan buku catatan milik Kusnadi. Sementara di rumah Kebagusan, penyidik tidak menemukan barang bukti tambahan.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, menyebut bahwa barang-barang yang disita KPK tidak signifikan untuk kasus ini. Ia juga berharap agar KPK tetap menjaga profesionalitas tanpa menciptakan kontroversi.
“Kami berharap KPK bekerja secara profesional, tidak menonjolkan aspek kontroversi dan dramatisasi secara berlebihan terhadap publik,” ujar Ronny.
Penggeledahan untuk Memenuhi Unsur Hukum
Asep Guntur juga menjelaskan bahwa penggeledahan maupun pemanggilan saksi yang dilakukan KPK adalah bagian dari proses hukum untuk melengkapi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan.
Baca Juga: Pramono Anung Emoh Bawa ASN Dari Luar, Untuk Mempercepat Kinerja
“Kami membutuhkan keterangannya untuk membuktikan atau melengkapi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepadanya,” tegasnya.
Penyidik memastikan, tindakan yang dilakukan di lapangan sesuai prosedur tanpa embel-embel dramatisasi. Publik diminta untuk mempercayai proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini kembali menjadi pembuktian integritas KPK dalam menjalankan tugasnya. Terlepas dari pro dan kontra, KPK berkomitmen untuk terus bekerja sesuai prosedur hukum tanpa pengaruh opini publik.
Penggeledahan di rumah Hasto Kristiyanto adalah bagian dari upaya serius memberantas korupsi di Indonesia. Kini, masyarakat hanya perlu menunggu hasil akhir dari proses hukum ini dengan harapan kebenaran yang objektif.***