Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan barang bukti berupa catatan dan barang elektronik yang diduga kuat terkait kasus suap ini.
Tidak hanya soal suap, nama Hasto Kristiyanto juga menyeruak dalam kasus buronan Harun Masiku.
Hasto dituding memberikan perintah untuk menghancurkan bukti, termasuk meminta Harun merendam ponsel ke dalam air.
Perintah serupa juga diberikan kepada Kusnadi, seorang saksi kunci lainnya, sebelum Hasto diperiksa pada 6 Juni 2024.
KPK juga mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Hasto, dan Hasto sendiri. Donny dan Hasto disebut sebagai pihak yang memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio.
Tidak tanggung-tanggung, Hasto juga disebut sebagai aktor utama dalam upaya perintangan penyidikan dengan memerintahkan saksi-saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Sebagai langkah preventif, KPK telah mencegah Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly, mantan Menteri Hukum dan HAM sekaligus Ketua DPP PDIP, bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan sejak 24 Desember 2024.
Baca Juga: ZTE Luncurkan nubia Music 2, Smartphone Musik dengan Tiga Speaker dan Audio 2.1 Channel
Kasus ini menunjukkan bagaimana hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap tokoh politik besar. Dengan pemeriksaan Maria Lestari dan Agus Supriyanto, publik tentu berharap adanya kejelasan dan transparansi dari kasus ini.
Masyarakat pun menanti keberanian KPK untuk membongkar tuntas kasus ini hingga akar-akarnya. Apakah Hasto Kristiyanto dan jaringan di sekitarnya benar-benar terlibat dalam skenario besar ini? Waktu akan menjawabnya.***