nasional

Bongkar! Data Jaksa Nakal 2024 Diungkap, 16 Orang Kena Sanksi Berat, Begini Langkah Tegas Kejagung!

Selasa, 31 Desember 2024 | 17:30 WIB
Ilustrasi: Kejagung tindak tegas jaksa nakal 2024! 16 pelanggar dihukum, bukti reformasi hukum demi kepercayaan publik lebih baik. (Image by pressfoto on Freepik / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS – Tahun 2024 menjadi sorotan bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengawasi integritas aparaturnya.

Dalam konferensi pers capaian kinerja akhir tahun, Kejagung membeberkan langkah tegas terhadap jaksa-jaksa yang dianggap menyimpang dari tugas dan tanggung jawabnya.

Sebanyak 15 jaksa dan satu staf tata usaha menerima sanksi atas pelanggaran kode etik dan disiplin.

Fakta ini menjadi bukti nyata upaya Kejagung menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia.

Baca Juga: Wow Akhir Tahun Polda Metro Jaya Berikan Kenaikan Pangkat untuk 1.178 Personel

Langkah pengawasan yang masif seperti inspeksi hingga tindak lanjut oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) menjadi strategi utama untuk membersihkan lembaga dari oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Apa saja sanksi yang diberikan, dan bagaimana dampaknya terhadap reformasi hukum di Indonesia? Berikut ulasannya.

Penegakan Disiplin: Langkah Tegas Kejagung

Kejagung mencatat total 1.126 pengaduan yang diselesaikan dari 1.443 pengaduan yang diterima sepanjang tahun 2024.

Upaya ini dilakukan melalui 575 kegiatan inspeksi umum, 546 pemantauan, 414 inspeksi khusus, dan 189 inspeksi kasus.

Baca Juga: Prabowo Bongkar Irregularitas Koruptor: Vonis Ringan Ratusan Triliun, Ke Mana Hati Nurani Hukum Kita?

Dalam proses ini, jaksa-jaksa yang terbukti melanggar diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan.

Sebanyak 25 jaksa dijatuhi hukuman disiplin ringan, 53 jaksa dikenakan sanksi sedang, dan 60 jaksa menerima hukuman disiplin berat.

Satgas 53: Garda Terdepan Pengawasan

Tim Satgas 53, yang berperan penting dalam pengawasan internal Kejagung, mengungkap 16 pelanggaran serius, terdiri dari 15 jaksa dan satu staf tata usaha.

Halaman:

Tags

Terkini