Namun, aksi ini akhirnya dihentikan oleh pihak kepolisian karena dianggap sebagai skema ilegal.
Polisi sempat menyita lebih dari Rp 100 miliar dari rekening perusahaan.
Namun, melalui serangkaian proses hukum hingga Mahkamah Agung, PT Kam and Kam dinyatakan tidak bersalah.
"Dana Titipan" yang Jadi Polemik
Selama proses hukum berlangsung, keluarga Direktur PT Kam and Kam menyerahkan dana Rp 55 miliar kepada Elza Syarief, Vidi, dan Farhat Abbas.
Dana tersebut disebut sebagai "Dana Titipan" untuk melindungi aset hingga perkara selesai.
Namun, setelah kasus ini berakhir, dana tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada para nasabah UMKM MeMiles. Padahal, dana tersebut diharapkan dapat membantu kelangsungan usaha mereka.
Desakan atau Teror?
Upaya pengembalian dana yang dilakukan oleh Andi Muhammad Rifaldy dan keluarga nasabah kini menjadi polemik. Bagi mereka, pengembalian dana adalah hak yang harus segera ditunaikan.
Namun, di sisi lain, Farhat Abbas menganggap langkah ini sebagai bentuk tekanan yang berlebihan.
Baca Juga: Kaleidoskop 2024: 10 Smartphone Terlaris 2024, iPhone 15 Seri Pro Memimpin Pasar Global
Desakan demi desakan ini, menurutnya, menjadi salah satu penyebab utama Elza Syarief mengalami serangan jantung.
Komentar Publik dan Implikasi Hukum
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar seperti Elza Syarief dan Farhat Abbas. Publik pun mempertanyakan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya, mengingat dana tersebut seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya.