HUKAMANEWS - Pada Senin, 25 November 2024, dunia pendidikan di Sulawesi Tenggara, tepatnya di Konawe Selatan, diwarnai dengan sebuah momen penuh haru dan pembebasan yang membawa harapan baru.
Guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, yang selama ini terbelenggu dengan tuduhan penganiayaan terhadap seorang siswa, akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Keputusan ini tidak hanya memberi kebebasan kepada Supriyani, tetapi juga memulihkan martabatnya sebagai seorang pendidik, bertepatan dengan peringatan Hari Guru di Indonesia.
Momen Kebebasan yang Mengharukan
Setelah berbulan-bulan menjalani proses hukum yang penuh liku, Supriyani akhirnya bisa menghirup udara lega.
Ketika majelis hakim membacakan putusan yang menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, suasana di ruang sidang menjadi penuh emosi.
Supriyani yang selama ini mempertahankan bahwa ia tidak melakukan penganiayaan, tampak tak kuasa menahan air mata setelah mendengar keputusan tersebut.
Para kolega sesama guru yang hadir di ruang sidang pun segera mengelilinginya, memberikan dukungan dan pelukan untuk merayakan kebebasan yang akhirnya ia dapatkan.
Kasus yang Menghantui Seorang Guru
Kasus ini bermula pada April 2024, saat seorang siswa di SDN 4 Baito mengaku dianiaya oleh Supriyani.
Hal ini membuat orang tua siswa, yang kebetulan merupakan anggota polisi, melaporkan Supriyani ke pihak berwajib.
Tuduhan yang diarahkan kepada Supriyani sangat serius, dan membuat kehidupannya sebagai guru terancam hancur.
Baca Juga: Paradoks Rencana Kenaikan PPN 12 Persen VS Obral Ampunan Pendosa Pajak