Sebagaimana diketahui, Raffi Ahmad pernah menerima gelar doktor kehormatan dari UIPM, yang belakangan diketahui tidak memiliki akreditasi resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Gelar ini bahkan ramai diperbincangkan setelah diketahui bahwa institusi yang memberikan gelar tersebut tidak memiliki gedung fisik kampus layaknya universitas pada umumnya.
Sejumlah netizen mempertanyakan kredibilitas UIPM dan menilai bahwa gelar tersebut tidak seharusnya digunakan secara formal.
Hal ini diungkapkan oleh akun @maz yang menulis di platform X, “Gelar doktoral Bahlil ditangguhkan UI bahkan UI-nya minta maaf sama masyarakat. Aneh kalau yang punya gelar abal-abal masih ngotot dipake di tiap acara formal wkwk.”
Panggilan untuk UIPM: Apakah Akan Mengikuti Langkah UI?
Beberapa warganet berharap agar UIPM mempertimbangkan untuk meninjau ulang pemberian gelar kepada Raffi Ahmad, seperti yang dilakukan UI terhadap Bahlil.
Komentar seperti "Kalau UI(PM) nggak mengikuti langkah UI kah untuk menangguhkan Honoris Causa Raffi Ahmad?" dari akun @win semakin menambah tekanan publik terhadap Raffi dan UIPM.
Namun, hingga saat ini, tidak ada tanggapan resmi dari UIPM terkait desakan tersebut.
Hal ini menjadi spekulasi di kalangan netizen yang mempertanyakan apakah institusi tersebut memiliki prosedur atau mekanisme yang jelas untuk menangguhkan gelar kehormatan jika terdapat kontroversi di masyarakat.
Kontroversi Gelar Kehormatan di Kalangan Tokoh Publik
Gelar kehormatan memang tidak jarang menimbulkan perdebatan, terutama ketika diberikan kepada tokoh publik yang lebih dikenal sebagai selebriti atau figur hiburan, seperti Raffi Ahmad.
Beberapa warganet merasa bahwa gelar kehormatan seharusnya diberikan dengan kriteria yang jelas dan akurat, mengingat hal tersebut akan mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap nilai akademik di Indonesia.
Baca Juga: Presiden Prabowo Temui Biden, Indonesia-AS Siap Tingkatkan Pendidikan Sains dan Kewirausahaan!