HUKAMANEWS - Kasus kekerasan seksual yang terjadi diwolayan Purworejo, sungguh fenomenal. Langkah yang diambil dengan menikahkan korban dan pelaku kekerasan, bukan sebuah solusi.
Pernyataan ini ditegaskan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi secara langsung didepan gelaran kasus kekerasan seksual yang menimpa kakak beradik DSA (15) dan KSH (17) di Mapolda Jawa Tengah, Semarang.
Hal ini menjadi jadi sorotan publik, mengingat DSA kemudian dipaksa dinikahkan secara siri dengan pelaku pemerkosaan, AIS (19) yang sudah ditetapkan tersangka, hanya karena korban melahirkan anak.
Baca Juga: Ini Dia Keunggulan TV Samsung Cocok untuk Anda, AI Canggih, Keamanan Ketat, dan Hiburan Tanpa Batas
"Karena ini berkaitan dengan anak yang berhadapan hukum di-samping korban masih anak dan terduga pelaku juga anak," kata Arifatul, Semarang, Senin, 11 November 2024.
Pihaknya meminta agar kasus kekerasan seksual yang ada di Purworejo itu dapat diselesaikan dengan tuntas.
"Kami memberikan imbauan juga ke masyarakat bila melihat atau mendengar dan mengalami kekerasan, termasuk kekerasan seksual, mohon bisa dilaporkan kepada kepolisian terdekat atau bisa melaporkan ke call canter kami," pesan Arifatul.
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio menambahkan, sampai saat ini proses penyelidikan kasus kekerasan seksual itu masih berjalan usai penetapan tiga tersangka.Pihaknya mengatakan tidak menutupkemungkinan ada nama lain yang bakal menjadi tersangka. Saat ini sudah ada 16 saksi yang diperiksa.
"Hasil tes DNA menunjukkan bahwa bayi yang dilahirkan oleh DSA tidak cocok dengan tersangka AIS (19), alias non identik," kata pihaknya.
Diketahui, kakak beradik berinisial KSH (17) dan DSA (15) diduga diperkosa 13 pria tetangganya di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Kasus ini dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024, namun kemudian belum ada perkembangan.