HUKAMANEWS - Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan dalam kasus judi online yang kini menyeret sejumlah oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baru-baru ini, polisi menambah jumlah tersangka, sehingga total ada 16 orang yang diduga terlibat dalam jaringan judi daring ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran sebagian besar tersangka adalah pegawai di lingkungan Kementerian Komdigi, yang seharusnya berperan aktif dalam menjaga keamanan dan regulasi digital.
Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tambahan dalam kasus ini.
“Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka menjadi 16 orang,” ungkap Wira pada Minggu, 3 November 2024.
Dua tersangka baru ini terdiri dari seorang oknum pegawai Kementerian Komdigi dan seorang warga sipil.
Dengan demikian, dari total 16 tersangka, 12 di antaranya adalah pegawai kementerian, sedangkan 4 sisanya berasal dari masyarakat sipil.
Polda Metro Jaya memastikan bahwa kasus ini akan terus didalami untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat.
Kasus ini pertama kali mencuat ketika Polda Metro Jaya menangkap sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan judi online.
Awalnya, polisi berhasil mengamankan 14 tersangka, di mana 11 di antaranya diduga kuat merupakan pegawai Kementerian Komdigi.
Namun, seiring pengembangan penyelidikan, polisi menemukan bukti yang mengarah pada penambahan tersangka baru.
Baca Juga: Nokia 108 4G dan 125 4G Ponsel Klasik dengan Sentuhan Modern, Apa Worth It Dibeli?
Kasus ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh beberapa pegawai Kementerian Komdigi yang justru terlibat dalam aktivitas ilegal, padahal mereka memiliki peran penting dalam menjaga dan mengawasi ekosistem digital yang aman dan bebas dari konten-konten negatif seperti perjudian daring.