HUKAMANEWS - Pada 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto membuat keputusan yang menarik perhatian publik dengan menunjuk Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet.
Penunjukan ini menimbulkan banyak perbincangan, karena Mayor Teddy sebelumnya dikenal sebagai ajudan setia Presiden Prabowo selama masa jabatannya sebagai Menteri Pertahanan 2019-2024.
Mayor Teddy dilantik secara resmi bersama 56 wakil menteri Kabinet Merah Putih pada 21 Oktober 2024, melalui Keputusan Presiden Nomor 143/P Tahun 2024.
Baca Juga: Ribuan Buruh Tuntut Kenaikan Upah, Polisi Kerahkan 1.270 Personel di Kawasan Patung Kuda
Namun, apa sebenarnya tugas seorang Sekretaris Kabinet, dan bagaimana perbedaannya dengan Sekretaris Negara?
Sekretaris Kabinet memiliki peran yang krusial dalam mendukung manajemen pemerintahan.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2020, Sekretariat Kabinet adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Tugas utamanya adalah memberikan dukungan dalam pengelolaan kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Lebih lanjut, Sekretaris Kabinet memiliki berbagai tugas spesifik, mulai dari pengkajian kebijakan, penyelesaian masalah kebijakan, hingga penyelenggaraan rapat kabinet.
Tugas ini mencakup penyediaan rekomendasi atas kebijakan yang dibuat oleh kementerian/lembaga, serta penyiapan berbagai rapat penting yang dihadiri oleh Presiden dan Wakil Presiden.
Sekretaris Kabinet juga bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan sekretariat, pengelolaan data, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di dalam lembaga.
Selain itu, peran Sekretaris Kabinet juga meliputi penyiapan administrasi dalam pengangkatan pejabat, memberikan pelayanan perencanaan dan keuangan, serta memastikan ketersediaan sarana dan prasarana di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Dengan kata lain, Sekretaris Kabinet adalah figur yang memastikan bahwa jalannya pemerintahan berlangsung efektif, terutama dalam hal koordinasi antar kementerian.