"Ntar dilapor balik biar tahulah."
"Semua tindakan punya konsekuensi hukumnya."
"Biar tahu juga akibatnya, buat para PENJILAT yang mengandalkan kekuasaan yang main lapor lapor kekuasaan itu memang harus dilawan dengan hukum"
"Yuk LAWAN..."
Sementara Roy dilaporkan dengan UU ITE atas pernyataan yang mengatakan bahwa akun Fufufafa 99 persen dipastikan milik Gibran Rakabuming Raka.
Roy dilaporkan telah melanggar UU ITE karena menyebarkan berita bohong.
Budi mengatakan bahwa pernyataan Roy Suryo yang datang ke sejumlah podcast dan berbicara tentang akun Fufufafa adalah milik Gibran telah mengundang kegaduhan di masyarakat.
Budi juga mengatakan apa yang disampaikan Roy tersebut tidak berdasar.
"Dilaporkan dengan penyampaian berita-berita bohong, dia hanya menduga-duga," ucap Budi.
Budi juga menyampaikan, mereka melaporkan Roy Suryo atas nama Pasbata sebagai pencinta Jokowi.
Pasbata, kata Budi, merasa resah karena lambang negara dihina, dalam hal ini merujuk pada Gibran.***