Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum memanfaatkan layanan Samsat Keliling ini, pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen penting yang harus dibawa untuk proses pembayaran pajak. Dokumen tersebut meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopinya.
Baca Juga: Ketegangan PDIP, Gugatan Kader Banteng Tantang Megawati, Akankah Digelar KLB dan Berganti Nahkoda?
Layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan.
Untuk keperluan lain seperti perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti pelat nomor, masyarakat harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.
Kenapa Harus Menggunakan Layanan Samsat Keliling?
Layanan Samsat Keliling adalah salah satu solusi praktis bagi pemilik kendaraan yang ingin melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa harus datang ke kantor Samsat yang biasanya ramai.
Dengan adanya layanan keliling ini, masyarakat bisa membayar pajak dengan lebih cepat dan efisien, menghemat waktu dan tenaga.
Selain itu, lokasi-lokasi layanan ini juga sangat strategis dan mudah dijangkau, mulai dari pusat perbelanjaan hingga tempat-tempat publik seperti pasar dan lapangan parkir.
Hal ini tentu sangat membantu, terutama bagi warga yang memiliki jadwal padat dan tidak sempat mengurus pajak kendaraan di hari kerja.***