Pembentukan Badan Gizi Nasional sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.
Presiden Joko Widodo telah membentuk Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional pada 15 Agustus 2024.
Sasaran pemenuhan gizi ini diberikan kepada berbagai kelompok masyarakat, mulai dari peserta didik di jenjang pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah, serta ibu hamil dan menyusui.
Baca Juga: Gaduh Aturan Pilkada 2024: Mengurai Benang Kusut Putusan MK dan DPR
Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, sangat diperlukan untuk memastikan program ini berjalan sesuai dengan harapan.***