nasional

Aisyiyah Tanggapi Kontroversi Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar: Tinjauan Kritis terhadap PP No. 28 Tahun 2024

Senin, 19 Agustus 2024 | 22:00 WIB
Salmah khawatir PP No. 28/2024 bisa menyebabkan penyalahgunaan dan perilaku seks bebas di kalangan pelajar. (Muhammadiyah / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 telah memicu berbagai reaksi di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan isu Kesehatan Reproduksi yang diatur dalam peraturan tersebut.

Salah satu topik yang menjadi sorotan adalah ketentuan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Organisasi perempuan ‘Aisyiyah turut merespons peraturan ini dengan mengeluarkan kajian kritis dari berbagai aspek, baik dari segi hukum maupun substansi yang diatur dalam PP tersebut.

Baca Juga: Demam Berdarah Semakin Mewabah, Begini Cara Efektif untuk Mencegahnya

Kajian Hukum terhadap PP No. 28 Tahun 2024

Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Salmah Orbayinah, menekankan bahwa analisis yang dilakukan oleh ‘Aisyiyah mencakup kedua aspek, yaitu aspek formal dan material dari PP tersebut.

Dari aspek formal, Salmah menyebut bahwa jumlah pasal dalam PP ini terlalu banyak, yang mengakibatkan kompleksitas dan kesulitan pemahaman bagi masyarakat umum, terutama yang tidak memiliki latar belakang hukum.

“Peraturan dengan terlalu banyak pasal dapat menjadi sangat kompleks, membingungkan, dan sulit dipahami oleh pembaca, terutama oleh masyarakat umum yang tidak memiliki latar belakang hukum,” jelas Salmah.

Baca Juga: Rahasia Memilih Makanan Kucing Paling Sehat Biar Anabul Selalu Fit dan Gak Keteteran Urusan Nutrisi!

Lebih lanjut, PP No. 28 Tahun 2024 ini juga dinilai tidak sinkron dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur bahwa hubungan seksual hanya boleh dilakukan oleh pasangan yang terikat dalam pernikahan yang sah dan tercatat.

“Pada PP No. 28 Tahun 2024 ini, sepertinya memberi isyarat dibolehkannya perkawinan anak dan secara implisit dapat diinterpretasikan sebagai bentuk legalisasi perilaku seks bebas bagi pelajar,” tambahnya.

Sorotan pada Pasal-Pasal Krusial

Dari aspek substansi, ‘Aisyiyah menyoroti beberapa pasal dalam PP tersebut, khususnya Pasal 103 dan Pasal 104 yang dianggap kontroversial.

Baca Juga: Hasan Nasbi Dilantik Jokowi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan yang Siap Bawa Angin Segar di Era Digital Pemerintahan

Pasal 103 ayat 4 butir e, misalnya, mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Halaman:

Tags

Terkini