Bawaslu Kabupaten Malang menggunakan tiga metode utama dalam pemetaan kerawanan, yaitu identifikasi atau pengumpulan data dari panitia pengawas pemilu, tabulasi peristiwa yang muncul selama tahapan Pemilu 2024, dan analisis berdasarkan konstruksi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Bawaslu.
Hasil dari pemetaan tersebut menunjukkan tiga kategori kerawanan: rendah, sedang, dan tinggi.
Indikator dengan kategori rendah meliputi bencana alam, imbauan memilih calon tertentu dari pemerintah daerah, dan penduduk potensial yang tidak memiliki KTP elektronik.
Kategori sedang mencakup konflik antarpendukung pasangan calon, adanya pemilih tambahan yang melebihi 2 persen dari surat suara cadangan, serta intimidasi terhadap pelapor pelanggaran pemilihan.
Kategori kerawanan tinggi, yang memerlukan perhatian khusus, termasuk politik uang, netralitas ASN, TNI, dan Polri, serta adanya pemilih ganda dalam daftar pemilih.
Langkah Antisipasi dan Kerjasama
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Mohammad Wahyudi, menegaskan pentingnya memperkuat kerja sama antara Bawaslu, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk meredam potensi kerawanan.
Dalam hal ini, Bawaslu juga berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang untuk menghadapi kemungkinan bencana alam yang bisa terjadi selama Pilkada.
"Koordinasi dengan BPBD sudah dilakukan, terutama untuk mengantisipasi bencana alam yang bisa saja terjadi sewaktu-waktu karena faktor geografis di wilayah seperti Pujon dan perbatasan Ampelgading," tutur Wahyudi.
Ia juga menambahkan bahwa untuk kerawanan nonbencana alam, pihaknya akan tetap memantau seluruh wilayah kecamatan.
"Semua kecamatan menjadi perhatian kami karena kerawanan bisa muncul di mana saja," tambahnya.
Baca Juga: Wow! Ini Dia Rahasia Kucing, Kenapa Kumisnya Bisa Bikin Kucing Jadi Super Sensitif dan Keren!
Menghadapi Pilkada 2024, Bawaslu di Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Malang telah melakukan berbagai langkah antisipatif untuk mengatasi potensi kerawanan, termasuk politik uang.