Wahyudi menjelaskan bahwa pemrosesan data pribadi, seperti KTP elektronik, untuk tujuan pencalonan memerlukan persetujuan eksplisit dari subjek data.
Tanpa adanya persetujuan tersebut, pemrosesan data bisa dianggap melanggar hukum.
Bahkan, UU PDP menyebutkan bahwa tindakan semacam ini dapat diancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Selain itu, Wahyudi juga menyoroti kejanggalan dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU DKI Jakarta.
Baca Juga: Belajar Bahasa: Nasihat vs Nasehat Mana yang Bener? Yuk, Cari Tahu Biar Nggak Salah Ngomong Lagi!
Ia menilai bahwa kegagalan KPU dalam menjamin akurasi dan konsistensi data yang dikelola menunjukkan adanya kelemahan dalam mekanisme pengendalian data oleh KPU.
Untuk mengatasi masalah ini, Wahyudi meminta KPU DKI Jakarta untuk segera melakukan verifikasi ulang terhadap pasangan calon yang diduga mengumpulkan dan menggunakan data pribadi secara ilegal.
Ia juga mendesak agar pasangan calon tersebut segera melakukan klarifikasi kepada seluruh subjek data yang dicatut, serta mengambil langkah-langkah pemusnahan data yang telah diproses secara melawan hukum.
Di akhir konferensi pers, Dody Wijaya menyatakan bahwa KPU DKI Jakarta akan menggelar rapat pleno pengesahan bakal calon perseorangan pada Senin, 19 Agustus 2024.
Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat: Otto Hasibuan Siapkan PK Baru, Bakal Ada Drama Hukum Lanjutan?
"Kami terus berkoordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta dan akan mengambil keputusan berdasarkan rekomendasi yang mereka berikan dalam rapat pleno tersebut," tutupnya.
Pemilu DKI Jakarta 2024 semakin dekat, dan berbagai isu terkait proses verifikasi bakal calon independen terus bergulir.
KPU DKI Jakarta berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akurasi dalam setiap tahapan pemilu, seraya menunggu hasil rekomendasi dari Bawaslu.
Di sisi lain, dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi menjadi peringatan serius bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu, untuk selalu mengedepankan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. ***