HUKAMANEWS – Dalam beberapa bulan terakhir, perhatian publik semakin intensif tertuju pada Pilgub Jakarta 2024.
Dengan munculnya berbagai kandidat, baik dari partai politik maupun calon independen, setiap langkah dalam proses pemilihan menjadi sorotan utama.
Salah satu isu hangat yang kini menyita perhatian adalah proses verifikasi bakal calon independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana.
Berbagai spekulasi dan dugaan muncul terkait keabsahan dan transparansi proses ini.
KPU DKI Jakarta, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas kelancaran pemilihan, telah menyelenggarakan konferensi pers untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan berbagai langkah yang telah diambil.
Pada Sabtu, 17 Agustus 2024, di Kantor KPU DKI Jakarta, para pejabat KPU menjawab berbagai pertanyaan dan kekhawatiran publik terkait verifikasi calon independen, serta menyampaikan langkah-langkah yang diambil untuk memastikan proses ini berjalan sesuai aturan.
Mari kita simak lebih dalam penjelasan dari KPU DKI Jakarta mengenai proses verifikasi pasangan Dharma-Kun serta tanggapan dari lembaga advokasi terkait dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi yang mengemuka.
Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Sabtu, 17 Agustus 2024, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan bahwa seluruh proses verifikasi berjalan sesuai prosedur dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Wow! Ini Dia Rahasia Kucing, Kenapa Kumisnya Bisa Bikin Kucing Jadi Super Sensitif dan Keren!
Menurut Dody, tim verifikator di lapangan diawasi secara ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat kabupaten/kota hingga kecamatan, guna memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
"Kami selalu mengacu pada petunjuk teknis dalam setiap langkah verifikasi, dan hingga saat ini, belum ada pelanggaran yang ditemukan oleh tim kami di lapangan," ujar Dody.
Ia juga menambahkan bahwa jika terdapat indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya ke Bawaslu, dan laporan tersebut akan diproses sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu.
Selain itu, Dody juga menjelaskan bahwa aplikasi pencalonan (Silon) yang digunakan dalam proses verifikasi memiliki akses yang sangat terbatas.