Penetapan Tersangka
Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, polisi tidak butuh waktu lama untuk menetapkan AP sebagai tersangka.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari AP, termasuk ponsel, laptop, dan flashdisk yang diduga berisi video-video asusila tersebut.
"Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap tersangka AP dan dilanjutkan dengan pemeriksaan AP sebagai tersangka dengan didampingi oleh kuasa hukum," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Penetapan AP sebagai tersangka menjadi titik terang dalam penyelidikan kasus ini.
Polisi kini fokus untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan AP, termasuk apakah ada pihak lain yang membantu dalam penyebaran video-video tersebut.
Motif Balas Dendam
Motif di balik penyebaran video ini akhirnya terungkap. Dalam pemeriksaan, AP mengaku bahwa tindakan tersebut dilakukannya sebagai bentuk balas dendam setelah Audrey memutuskan hubungan asmara mereka.
AP merasa sakit hati dan berniat mempermalukan Audrey dengan menyebarkan video asusila tersebut di internet.
"Motif tersangka menyebarkan video adalah karena tersangka merasa sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD (Audrey Davis), sehingga tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila/asusilagrafi tersebut," ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Langkah Selanjutnya
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah deretan panjang kasus penyebaran video asusila yang melibatkan tokoh-tokoh publik di Indonesia.
Polisi terus melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah disita, termasuk menganalisis lebih lanjut video-video yang ditemukan di ponsel dan laptop AP.