HUKAMANEWS – Kasus video asusila yang melibatkan Audrey Davis, anak musisi ternama David "Naif", dan mantan pacarnya berinisial AP telah menggemparkan publik.
Tidak hanya karena keterlibatan publik figur, tetapi juga karena dampaknya terhadap isu keamanan digital dan perlindungan privasi di Indonesia.
Dalam era digital ini, kasus seperti ini menjadi cerminan nyata tentang betapa rentannya data pribadi kita dari penyalahgunaan, terutama di platform media sosial.
Kasus ini bermula ketika video asusila yang direkam pada Desember 2022 antara Audrey Davis dan AP menyebar di media sosial.
Menurut keterangan dari Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, AP diduga menyebarkan video tersebut melalui akun Twitter dengan nama pengguna @bb2638.
Akun tersebut kini telah ditangguhkan, namun dampak dari penyebaran video ini tetap dirasakan oleh Audrey dan keluarganya.
AP sendiri ditangkap di kediamannya di kawasan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, setelah polisi melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan pada 10 Agustus 2024.
Barang bukti yang disita termasuk handphone dan flashdisk yang berisi video tersebut.
AP kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan pelanggaran Undang-Undang ITE dan UU Pornografi.
Kasus Audrey Davis membuka mata banyak orang tentang pentingnya keamanan digital.
Di era di mana segala sesuatu dapat dengan mudah direkam dan disebarluaskan, menjaga privasi digital menjadi hal yang sangat krusial.
Terlebih lagi, platform media sosial seperti Twitter memungkinkan penyebaran konten secara luas dan cepat, yang dapat merusak reputasi seseorang dalam hitungan menit.