HUKAMANEWS - Dalam dinamika politik yang terus berkembang, Partai Golkar kini menghadapi fase penting pasca-pengunduran diri Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum.
Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Adies Kadir, terdapat 11 wakil ketua umum (waketum) partai yang berpeluang untuk menjadi pelaksana tugas (plt.) ketua umum.
Kesempatan ini terbuka bagi seluruh waketum, sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.
Baca Juga: Isu 'Kudeta Halus' di Partai Golkar: Airlangga Mundur, Benarkah Jokowi akan Ambil Alih?
Adies menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mengharuskan wakil ketua umum tertentu secara otomatis menjabat sebagai plt. ketua umum.
"Semua wakil ketua umum punya kesempatan untuk maju sebagai pelaksana tugas. Akan tetapi, itu semua tergantung pada keputusan rapat pleno," ujar Adies dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, pada Minggu malam.
Proses Pemilihan Plt. Ketum Golkar
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar, Meutya Hafid, bersama beberapa pengurus pusat lainnya, memberikan pernyataan terkait situasi internal partai.
Namun, sesi jumpa pers tersebut tidak diikuti dengan tanya jawab.
Selain Adies Kadir dan Meutya Hafid, hadir pula Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia dan Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily.
Ahmad Doli Kurnia menambahkan bahwa 11 wakil ketua umum yang disebutkan akan dibahas dalam rapat pleno oleh pengurus DPP Partai Golkar.
Rapat pleno ini akan menjadi forum untuk menyepakati satu nama yang akan ditunjuk sebagai plt. ketua umum.
Plt. ketua umum nantinya akan menjalankan tugas ketua umum sampai digelarnya musyawarah nasional (munas) atau musyawarah nasional luar biasa (munaslub).