"Kami sebagai tim kuasa hukum untuk klien kami, Mbak Audrey, tadi kami sudah mendampingi, kurang lebih ada sekitar 29 pertanyaan yang sudah kami sampaikan," jelas Sandy Arifin.
Meskipun Sandy tidak merinci isi pertanyaan-pertanyaan tersebut, ia menegaskan bahwa pendampingan dilakukan dengan penuh profesionalisme.
Penangkapan dan Proses Hukum Tersangka
Dua tersangka yang diduga terlibat dalam penyebaran video asusila ini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem! BMKG Prediksi Hujan Deras dan Angin Kencang di Beberapa Wilayah Indonesia
Kedua tersangka, MRS (22) dari Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, dan JE (35) dari Nanggalo, Padang, Sumatera Barat, kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Para tersangka dikenai Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Proses Penyelidikan Lebih Lanjut
Penyidik terus melakukan penyelidikan untuk memastikan semua fakta terungkap dan kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Oppo Find N2 Flip dan Find N3 Flip, Pilih Mana? Ini Perbandingan Spek Lengkap dan Harganya
Perlindungan hukum terhadap Audrey Davis terus dijaga oleh tim kuasa hukumnya, yang memastikan hak-haknya tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.
Imbauan kepada Publik
Dalam menghadapi kasus ini, publik diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menghindari spekulasi yang dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat.
Semua pihak diharapkan untuk tidak membuat asumsi yang tidak berdasar dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Jakbar, Rakit Bahan Peledak dari Paparan Medsos ISIS 2/2