HUKAMANEWS - Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota Semarang (Pemkot) Semarang terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baru-baru ini, sebanyak tiga orang saksi diperiksa terkait dengan dugaan upah pungut pegawai di Pemkot Semarang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa saksi-saksi tersebut didalami terkait dengan proses pencairan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) atau Upah Pungut.
Baca Juga: Sering Kucing Muntah Busa Putih? Cek Penyebab dan Solusi Jitu Biar Anabul Kembali Sehat dan Ceria!
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengusut lebih dalam mengenai proses pencairan TPP atau Upah Pungut," kata Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya pada Selasa (30/7/2024).
Rincian Pemeriksaan Saksi
Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, dan pemerasan pada Senin (29/7/2024).
Pemeriksaan ini dilakukan di Akademi Kepolisian, Jl. Sultan Agung No.131, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: 7 Ide Lomba Agustusan untuk Kucing dan Anjing, Bikin HUT RI ke-79 Meriah dengan Hewan Peliharaan
Dari pemeriksaan tersebut, dua di antaranya adalah pejabat di Pemkot Semarang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua orang tersebut adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyadari, dan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang, Sarifah.
Selain itu, ada juga seorang pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) Bapenda bernama Marjani Heriyanto.
Baca Juga: Belajar Bahasa: Perbedaan Antara Maksimum, Maksimal, Minimum, dan Minimal, Mana yang Benar?
Lokasi Penggeledahan dan Temuan Uang
Dalam kasus tersebut, tim penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah uang yang saat ini masih dalam proses perhitungan.