HUKAMANEWS - Ketua DPRD Rembang, Supadi, terjebak dalam situasi rumit selama menunaikan ibadah haji di Arab Saudi.
Alih-alih khusyuk beribadah, Supadi malah harus mendekam di balik jeruji besi selama sebulan karena terjerat masalah keimigrasian di Arab Saudi.
Supadi diketahui menggunakan visa ziarah untuk menunaikan ibadah haji. Hal ini jelas melanggar aturan Arab Saudi yang melarang penggunaan visa ziarah untuk haji sejak 23 Mei 2024.
Baca Juga: PSI dan Golkar Belum Sepakat: Kaesang-Jusuf Hamka Masih Dipertimbangkan untuk Pilkada DKI Jakarta
Pelanggaran ini terungkap saat Supadi terjaring razia pada 9 Juni 2024. Pihak berwenang Arab Saudi menemukan beberapa barang bukti di kediaman temannya, seperti uang riyal, printer, dan dokumen-dokumen penting.
Supadi tidak sendirian. Bersama empat WNI lainnya, dia ditahan di kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Syumaysi.
Kabar penahanan Supadi sempat simpang siur, bahkan dia sempat dikabarkan hilang. Namun, Kemenlu RI akhirnya mengkonfirmasi penahanan Supadi dan memberikan pendampingan hukum.
Saat ini, proses hukum terhadap Supadi masih berlangsung. Sidang pertama telah digelar pada 4 Juli 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan, dan sidang kedua pada 10 Juli 2024 dengan agenda pembelaan.
Kisah Supadi bisa menjadi pelajaran berharga bagi para calon jemaah haji untuk selalu mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku. Jangan sampai tergoda untuk mengambil jalan pintas yang berisiko melanggar aturan, karena konsekuensinya bisa sangat fatal.***